KabarAktual.id – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan, dikuasi secara tanpa hak oleh sejumlah pihak. Salah satu aset tersebut berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser selama bertahun-tahun berada di tangan mantan pejabat setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan melalui Kabid Aset dan Kekayaan Daerah, Irwansyah, membenarkan informasi tersebut. Dikatakan, terdapat 10 kendaraan yang masih dikuasai secara tidak sah oleh pihak luar.
Menurut Irwansyah, pada tahun 2023 telah dilakukan penertiban setelah permasalahan ini jadi temuan BPK-RI. “Sekarang masih tersisa 10 kendaraan lagi yang belum ditarik,” ujarnya dikutip, Kamis (16/1/2025).
Pejabat ini merincikan, dari 10 kendaraan yang dikuasi secara tidak sah terdiri dari enam kendaraan roda empat dan empat unit roda dua (sepeda motor). Roda empat terdiri dari dua unit mobil Avanza, Toyota Land Cruiser Prado, Pajero, truk derek tinja, dan colt box, masing-masing satu unit.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 atas perubahan PP Nomor 84 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, proses penjualan langsung tanpa lelang aset daerah kepada mantan pejabat negara berlaku satu tahun setelah berakhir masa jabatan. “Apabila melebihi tenggat waktu itu, sudah tidak dibenarkan lagi,” papar Irwansyah.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, meminta pihak eksekutif, dalam hal ini BPKD, agar menginventarisir kembali aset yang masih dikuasai pihak lain di luar kepentingan pemerintah agar daerah tidak dirugikan. “Penertiban bukan sekedar menarik dan menggudangkan, tetapi harus fungsional,” tegasnya.
Apabila aset kendaraan dinas tidak fungsional, ia menyarankan agar dilakukan pelelangan sehingga bisa menambah PAD. “Atau dilakukan penghapusan sehingga tidak membebani daerah harus membayar pajak,” kata Rema Mishul Azwa.[]