News  

APBK 2025 Aceh Besar Lock Down, Operasional Pemkab Terancam Lumpuh

Kantor Bupati Aceh Besar

KabarAktual.id – Pemecatan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, berbuntut panjang. Hasil kerja kolaboratif Pj Gubernur Safrizal ZA dan Pj Bupati Muhammad Iswanto itu menyebabkan operasional Pemkab Aceh Besar terancam lumpuh. Bulan depan, kemungkinan, ASN setempat tidak gajian.

Melansir KabarAktual.id, 25 Januari 2025, Pj Gubernur Safrizal ZA memberhentikan Sulaimi pada tanggal 20 Desember 2024 melalui SK nomor PEG.821.22/66/2024. Keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 20 Desember 2024.

Setelah diberhentikan, Pj Bupati Iswanto tidak langsung mengosongkan posisi Sekda dan tetap membiarkan Sulaimi bekerja seperti biasa. Sikap Iswanto menyembunyikan SK pemberhentian Sulaimi itulah yang kini menjadi boomerang dan menimbulkan masalah yang susah diurai. 

Iklan

Seperti diberitakan, Iswanto baru menunjuk Plt Sekda pada tanggal 17 Januari 2025, sehingga banyak dokumen negara yang ditandatangani secara tidak sah oleh Sulaimi, termasuk sebuah DPA salah satu SKPK dan dokumen lainnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 se-Kabupaten Aceh Besar seluruhnya berjumlah 58 buah. Jumlah itu terdiri dari DPA seluruh SKPK, Setda, Setwan, termasuk camat.

Menurut keterangan sebuah sumber, dari total DPA tersebut baru punya DLHK yang sudah ditandatangani oleh Sulaimi pada tanggal 3 Januari 2025. Sisanya, 57 DPA lagi dengan nama Sulaimi sebagai ketua tim anggaran, sama sekali belum ditandatangani.

Karena Sulaimi sudah diberhentikan per tanggal 20 Desember 2024, dengan demikian DPA DLHK yang sudah ditandatangani tersebut juga batal dengan sendirinya.

Selain itu, kata sumber ini, Qanun APBK Tahun 2025 juga mengalami nasib yang sama. Dokumen yang dibuat pada awal Januari 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran Pemkab Aceh Besar itu sudah diparaf Sulaimi, tapi belum ditandatangani Pj Bupati Muhammad Iswanto.

Menyikapi kemelut tersebut, Senin malam (27/1/2025), kabarnya, terjadi sebuah pertemuan sejumlah kepala SKPK di sebuah tempat membicarakan nasib DPA Aceh Besar yang mengalami lock down (buntu). Pertemuan tersebut menyepakati untuk mengirimkan utusan guna menemui mantan Sekda Sulaimi. 

Sumber media ini mengatakan, target utusan yang dikirim adalah untuk melobi Sulaimi agar bersedia menandatangani DPA secara di bawah tangan. “Tapi misi itu tidak terjadi,” ujar informan ini.

Mantan Sekda Sulaimi yang dikonfirmasi permasalahan tersebut, Jumat (31/1/2025), tidak bersedia memberi tanggapan. “Maaf pak, saya tidak punya kapasitas memberikan informasi. Mungkin lebih tepat ditanyakan ke Humas atau pejabat lain,” sarannya.

Menjawab media ini, apakah DPA itu bisa langsung diprint ulang dengan mengganti nama Plt Sekda, menurut Sulaimi, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena prosesnya sudah melewati semua tahapan dan sudah menjadi dokumen negara. “Mengubahnya tentu harus dari awal lagi. Tahapannya sudah lewat,” ujarnya.  

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil yang dihubungi KabarAktual.id melalui pesan teks aplikasi WhatsApp, Jumat (31/1/2025), mengaku sedang berada di luar daerah. “Wa alaikum salam. Loen di luar daerah. Entreuk loen cuba cek dilee (Wa alaikum salam. Saya sedang di luar daerah. Nanti coba saya cek dulu),” responnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *