KabarAktual.id — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran jasa “unlock IMEI” yang belakangan marak ditawarkan, khususnya terkait perangkat iPhone inter atau iPhone impor nonresmi. Peringatan ini disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Aceh, Muparrih, menanggapi banyaknya pertanyaan dari media dan pelaku UMKM di Aceh.
Muparrih menjelaskan, iPhone inter umumnya masuk ke Indonesia melalui jalur nonresmi tanpa melewati distributor resmi. Harga yang lebih murah membuat perangkat tersebut diminati, namun risikonya besar karena IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kondisi ini dapat menyebabkan perangkat terblokir dan tidak dapat digunakan pada jaringan seluler.
Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Muparrih menegaskan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai apabila telah melewati 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.
Dikatakan, registrasi IMEI hanya bisa dilakukan di kawasan pabean saat kedatangan dari luar negeri. “Jika penumpang sudah keluar dari terminal kedatangan, pendaftaran masih dimungkinkan selama belum lewat 60 hari, namun tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk,” ujarnya.
Selain di terminal kedatangan internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai seluruh Indonesia dengan ketentuan tanpa fasilitas pembebasan bea masuk. Untuk perangkat yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai pihak yang dikuasakan penerima barang.
Muparrih menegaskan tidak ada pungutan apa pun dalam proses pendaftaran IMEI. Namun, pengguna tetap wajib memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bila perangkat tidak memenuhi syarat pembebasan.
Formulir registrasi IMEI memuat data penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, dan nomor IMEI.
Bea Cukai Aceh turut mengingatkan bahwa handphone yang dibeli secara resmi di Indonesia tidak perlu didaftarkan ulang, karena IMEI telah diregistrasi oleh importir atau produsen. Jika ditemukan kendala, masyarakat diminta menghubungi Kemenperin sebagai instansi berwenang.
Bea Cukai juga kembali menegaskan pembatasan dua unit HKT untuk setiap penumpang dari luar negeri. Dengan meningkatnya isu terkait IMEI, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat memahami prosedur resmi dan tidak terjebak tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan.[]












