KabarAktual.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menegaskan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi prioritas, meskipun transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dipangkas Pusat. Total anggaran untuk pos ini diperkirakan mencapai Rp 780 miliar per tahun.
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan alokasi gaji dan tunjangan ASN serta PPPK sudah dimasukkan penuh dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) 2026. “Untuk gaji dan tunjangan ASN, termasuk PPPK, telah dialokasikan penuh pada RAPBK 2026. InsyaAllah tetap menjadi prioritas, karena merupakan belanja wajib yang harus dipenuhi,” kata Illiza kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Illiza menambahkan, Pemko akan membahas lebih lanjut isu ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Beban anggaran untuk membayar gaji ASN dan PPPK di Banda Aceh mencapai sekitar Rp780 miliar per tahun, sehingga pos ini tidak bisa diganggu oleh pemangkasan anggaran pusat.
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), mendatangi Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminta agar tidak ada pemotongan TKD pada 2026.
Meskipun begitu, Menteri Purbaya tidak memberikan jawaban pasti dan hanya meminta para gubernur merinci kembali rencana anggaran pembangunan di daerah masing-masing. “Semuanya kami usulkan supaya tidak dipotong. Karena beban anggaran itu ada di provinsi kami masing-masing,” ujar Mualem.
Ia menegaskan, kebijakan pemotongan TKD akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program prioritas, termasuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, alokasi TKD untuk Aceh pada 2025 mengalami pemangkasan sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Beberapa daerah lain bahkan dipotong lebih besar, yakni 30–35 persen.
Mualem menilai kebijakan pemotongan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan, pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas di daerah. “Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di lapangan,” tegasnya.[]












