KabarAktual.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), diduga peretas yang menggunakan alias “Bjorka”, pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan berawal dari laporan sebuah bank swasta yang menyebut akun X (sebelumnya Twitter) @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka merupakan pemilik akun X @bjorkanesiaa. “Peran tersangka adalah pemilik akun media sosial X yang dulu dikenal sebagai Twitter, dengan nama akun @bjorkanesiaa,” ujar Reonald, Kamis (2/10).
Menurut laporan polisi, WFT diduga mengunggah sampel tampilan database nasabah dan mengirim pesan kepada pihak bank yang bersangkutan dengan klaim telah membobol 4,9 juta akun nasabah. Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyatakan motif pengunggahan adalah untuk memeras bank swasta.
Namun, upaya pemerasan itu belum terealisasi karena pihak bank segera melapor ke polisi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa WFT mengaku aktif menggunakan nama “Bjorka” di media sosial sejak 2020.
Tersangka juga tercatat memiliki akun di forum gelap (dark forum) dengan nama serupa. Pada 5 Februari 2025, akun forum tersebut menjadi sorotan publik sehingga pelaku mengganti nama akun menjadi “SkyWave” dan memposting contoh tampilan akses perbankan atau mobile banking nasabah salah satu bank swasta.
Herman Edco menerangkan pada Februari pelaku mengunggah sampel tersebut melalui akun X @bjorkanesiaa dan mengirim pesan kepada bank dengan tujuan pemerasan. Pada Maret 2025, WFT diduga mengunggah ulang data itu lewat Telegram, yang menurut penyidik menguatkan dugaan keterkaitan dengan forum jual-beli data ilegal.
Tersangka mengaku memperoleh berbagai jenis data, antara lain data perbankan, data perusahaan kesehatan, dan data perusahaan swasta.
Penyidik masih mendalami asal-usul data yang diperoleh. WFT juga mengaku menjual data tersebut melalui beberapa akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran melalui akun kripto.
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana bagi tersangka mencapai paling lama 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengatakan penyidik masih mendalami apakah WFT benar sama dengan sosok “Bjorka” yang sebelumnya sempat membuat gaduh terkait pencurian data kependudukan. “Setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet. Kami perlu pendalaman lebih lanjut terhadap bukti, termasuk data dan jejak digital, agar dapat memformulasikan kesimpulan,” kata Fian.[]