KabarAktual.id – Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama gubernur setempat menyepakati APBA-P tahun 2025 sebesar Rp 11,1 triliun. Pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA melalui rapat paripurna DPRA di gedung Dewan, Senin (29/9/2025).
Postur APBA-P yang disahkan itu tercatat sebesar Rp 11,1 triliun. Rinciannya terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10,6 triliun, belanja Rp 11,1 triliun. Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp 472 miliar lebih.
Rapat pengesahan APBA-P itu dihadiri langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem, Sekda M. Nasir selaku ketua TAPA, dan para kepala SKPA. Mualem menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah bekerja menuntaskan pembahasan APBA-P sejak awal hingga disahkannya dokumen tersebut.
“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata mantan Panglima GAM tersebut.
Mualem meminta seluruh kepala SKPA agar memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6% pada tahun 2025 ini. “Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” pesannya.
Mualem menambahkan, pihaknya juga akan berupaya terus untik meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi pajak dan retribusi Aceh. “Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[]