KabarAktual.id – Sidang vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta, Jumat (18/7/2025), dihadiri banyak warga. Dukungan moral itu dimeriahkan yel yel “Free Tom Lembong”
Saking banyaknya pengunjung, sempat terjadi kericuhan di depan ruang sidang. Hal itu terjadi karena banyaknya pengunjung yang memaksa masuk ke ruang sidang meskipun telah penuh.
Diduga, ada oknum yang sengaja menyusup untuk membuat keributan. Saat sidang akan dimulai, seorang pengunjung mencoba menerobos masuk. Seorang pengunjung perempuan berteriak, “Saya tak kenal kamu. Saya ingin masuk!” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Kalau sidang itu benar, tidak mungkin yang datang segini banyak untuk mendukung Tom Lembong,” yang kemudian diikuti sorakan ricuh pengunjung lain.
Tom sendiri baru masuk ke dalam ruang sidang setelah kericuhan itu terjadi. Mengenakan rompi warna merah muda, Tom masuk sambil menyapa pengunjung dengan senyuman. Kedatangan Tom menambah kegaduhan di luar ruang sidang.
Setelah Tom masuk ruang sidang, para pengunjung yang tidak diizinkan masuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menurut salah satu pengunjung, hal itu adalah bentuk dukungan kepada Tom Lembong yang akan menjalani sidang putusan hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disinyalir merugikan negara Rp 578 miliar. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Agung menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pembelaannya, Tom menilai kasus yang menjeratnya ini berbau politis. Dia menyatakan terjerat kasus dugaan korupsi impor gula karena mendukung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden (Piilpres) 2024. Kuasa hukum Tom Lembong pun menilai tak ada yang salah dengan impor gula pada periode 2015-2016. Mereka menilai tudingan jaksa bahwa impor gula tersebut menyalahi aturan tidak terbukti.[]
Keterangan: Sebagian data bersumber dari Tempo.co