KabarAktual.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penguasaan lapangan Blangpadang Banda Aceh oleh Kodam Iskandar Muda. Mantan Panglima GAM yang disapa Mualem itu meminta presiden membantu mengembalikan aset Masjid Raya Baiturrahman Aceh tersebut.
Permintaan Mualem tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.87180 tanggal 17 Juni 2025. Dalam surat itu, ia menjelaskan sejumlah data pendukung yang menyatakan bahwa lahan seluas 7.784 m² itu berstatus tanah wakaf yang dimiliki Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Status wakaf tanah Blangpadang dibuktikan berdasarkan dokumen sejarah Aceh dan peninggalan kolonial Belanda.
“Kami sampaikan bahwa tanah tersebut, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis Mualem, sebagaimana dikutip banyak media.
Dijelaskan, sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh, lahan Blang Padang dikuasai secara sepihak oleh TNI-AD melalui Kodam Iskandar Muda. Padahal, kata Mualem, berdasarkan kajian sejarah, telaah yuridis, aspirasi masyarakat dan para tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh masih sah sebagai tanah wakaf.
Mualem juga menyertakan sejumlah bukti kuat terkait status tanah Blangpadang, yaitu tanah wakaf (oemong sara) di Blangpadang dan Blangpunge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya.
Hal ini diperkuat oleh tulisan K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888).
Kemudian, peta Belanda tahun 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh) menunjukkan bahwa Blang Padang tidak termasuk wilayah yang pernah dikuasai kolonial Belanda.
Selanjutnya, tanah wakaf di Blang Punge sudah bersertifikat wakaf (7.784 m²) dan telah digunakan untuk fasilitas keagamaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lalu, peta Blad No. 310 (1906) dan peta Koetaradja tahun 1915 menyebut kawasan Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, tidak pernah dikuasai oleh militer kolonial (KNIL).
Juga ada Qanun (Peraturan Daerah) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 juga menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.
Mualem juga mengajukan sejumlah permohonan kepada Presiden di antaranya mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Selanjutnya, mengembalikan pengelolaan tanah kepada nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Terakhir, memediasi koordinasi antarinstansi agar proses ini berjalan secara bermartabat, tertib, dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.
Mualem menyebut permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf dari Sultan Aceh agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan.
“Besar harapan kami, bapak Presiden dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan, ketenteraman, serta menjaga marwah syariat Islam dan warisan sejarah di Tanah Serambi Mekkah,” pungkas Gubernur Aceh dalam suratnya.
Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat, yang dikonfirmasi awak media terkait surat itu meminta agar permasalahan ini ditanyakan kepada Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, sebagai instansi terkait. Namun, pejabat ini tidak merespon konfirmasi awak media yang menghubunginya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.[]