News  

Gugatan Data Pokir Anggota DPRA Bergulir di Sidang Komisi Informasi Aceh

Nasruddin Bahar

KabarAktual.id — Sengketa keterbukaan informasi publik antara Transparansi Tender Indonesia (TTI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi Aceh. Sebelumnya, TTI menilai pihak Bappeda tidak terbuka soal data proyek Pokir yang dikuasai anggota DPRA.

Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Komisi Informasi Aceh Nomor 184/KIA-PS/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, TTI selaku Pemohon dipanggil untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 033/VIII/KIA-PS/2026.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Awal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 pukul 11.00 WIB di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan sengketa tersebut berawal dari permohonan informasi yang diajukan TTI kepada Bappeda Aceh terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Namun, menurut TTI, informasi yang dimohonkan belum diperoleh sebagaimana yang diharapkan.

Baca juga: Sesat Pikir Memahami Pokir

Bagi TTI, keterbukaan informasi mengenai Pokir DPRA bukan semata-mata menyangkut akses terhadap dokumen. Informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang besar karena berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan daerah dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Menurut Nasruddin, ini bukan sekadar persoalan TTI meminta sebuah dokumen. “Yang sedang diperjuangkan adalah hak masyarakat Aceh untuk mengetahui bagaimana program yang menggunakan uang rakyat direncanakan, siapa yang mengusulkan, berapa nilai anggarannya, dan di mana kegiatan tersebut akan dilaksanakan,” ujarnya.

Setiap program yang pada akhirnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), kata Nasruddin, seharusnya dapat ditelusuri sejak tahap awal perencanaan. Masyarakat perlu memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana sebuah kegiatan diusulkan, dimasukkan ke dalam perencanaan, hingga akhirnya memperoleh alokasi anggaran.

Keterbukaan sejak tahap perencanaan, lanjutnya, menjadi penting karena pengawasan publik tidak seharusnya baru dimulai ketika suatu kegiatan telah berubah menjadi paket pengadaan barang dan jasa, memasuki proses tender, atau bahkan setelah kontrak ditandatangani.

Dia menegaskan, pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika tender sudah berlangsung atau kontrak sudah ditandatangani. “Pengawasan harus dimulai sejak sebuah kegiatan pertama kali diusulkan dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan,” sambungnya.

TTI menilai transparansi pada tahap awal juga dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran. Dengan terbukanya informasi, masyarakat dapat menilai apakah suatu program benar-benar sesuai dengan kebutuhan, apakah terdapat penganggaran yang berulang, serta apakah kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan tersebut, menurut TTI, sekaligus dapat mempersempit ruang terjadinya penyusunan program yang tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat, potensi penganggaran yang tidak efektif, hingga berbagai persoalan lain yang dapat berujung pada pemborosan keuangan daerah.

Selain itu, keterbukaan informasi Pokir DPRA juga dinilai penting untuk memastikan bahwa aspirasi yang masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan benar-benar memiliki hubungan dengan kebutuhan masyarakat. Setiap usulan yang kemudian dibiayai melalui APBA, menurut TTI, seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Diingatkan, kalau sebuah program menggunakan uang rakyat, maka rakyat juga berhak mengetahui proses lahirnya program tersebut. “Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek setelah anggarannya disahkan, sementara proses awal pembentukannya tidak dapat diketahui,” ujar Nasruddin.

Karena itu, TTI berharap proses persidangan di Komisi Informasi Aceh dapat memberikan kepastian mengenai status informasi yang dimohonkan. TTI juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta menyiapkan dokumen dan argumentasi pendukung untuk menjelaskan dasar permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan kepada Bappeda Aceh.

Di sisi lain, TTI mengingatkan agar badan-badan publik di Aceh tidak memandang permohonan informasi sebagai bentuk gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat dan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Kalau Pokir tersebut memang disusun untuk kepentingan masyarakat, tidak ada alasan untuk takut membukanya kepada masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum,” pungkas Nasruddin.

TTI berharap sengketa informasi ini tidak hanya menghasilkan kepastian terhadap permohonan informasi yang diajukan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Terutama terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan keuangan daerah.[]

bank aceh