KabarAktual.id – Tim gabungan berhasil mengagalkan penyelundupan 1.400 keranjang mangga asal Thailand. Barang ilegal senilai Rp 521.074.400,00 itu diamankan berkat sinergi Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/42025) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. “Penindakan kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya.
Dijelaskan, pengangkutan mangga ilegal tersebut menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan sandar pada 15 April 2025. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau segera berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut, dan juga patroli darat untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.
Sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan.
Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai ±28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp 521.074.400,00.
Atas penindakan tersebut, tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah ±28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing-masing berinisial serta A, H, dan HW.
Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut.
Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5.000.000.000,00.
Dikatakan, penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri. “Kami akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” tutup Parjiya.[]