KabarAktual.id – Dua rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kemukiman Beureueeh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dipasangi garis polisi pada Kamis (22/10/2026). Kedua bangunan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penyegelan itu dilakukan sehari setelah sembilan orang dilaporkan diamankan aparat kepolisian pada Rabu (21/10/2026). Mereka terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan tujuh orang lainnya yang belum dijelaskan identitas maupun perannya dalam kasus tersebut.
Penanganan perkara ini disebut melibatkan tim dari Mabes Polri, Polda Aceh, dan personel Polres Pidie.
Pantauan di lokasi pada Kamis menunjukkan kedua pintu ruko telah dipasangi garis polisi dan dijaga sejumlah personel kepolisian. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di dalam bangunan maupun dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Di tengah penyegelan itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kedua ruko diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Bahkan, beredar kabar mengenai barang bukti narkotika yang disebut-sebut mencapai 1,1 ton.
Informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi secara independen. Jumlah barang bukti, dugaan produksi narkotika, serta keterkaitan sembilan orang yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi yang mengonfirmasi detail pengungkapan kasus tersebut, termasuk jenis dan jumlah barang bukti yang disita.
Penyegelan dua ruko di Mutiara Timur itu pun memunculkan pertanyaan besar: apakah lokasi tersebut benar-benar menjadi tempat produksi sabu-sabu berskala besar di Kabupaten Pidie?Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi kepolisian.[]












