Usir Ahli dari Kubu Gibran, Saldi Isra dan Asrul Sani Dilaporkan ke MKMK

Saldi Isra

KabarAktual.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait peristiwa pengusiran dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ahli dari kubu Gibran menuduh sidang soal pendidikan Gibran ilegal.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan persyaratan laporan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut. “Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” kata Palguna ketika dihubungi awak media, Minggu (4/10/2026).

Palguna menyebut pemeriksaan administrasi laporan akan dilakukan pada Selasa (6/10). Setelah pemeriksaan tersebut, barulah MKMK menentukan tindak lanjut dari laporan itu. “Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu,” sebutnya.

Peristiwa pengusiran terjadi pada persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (1/10) malam. Hakim MK mengusir M Rullyandi, ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.

Pada Jumat (2/10/2026), Rullyandi melapor ke MKMK, Jakarta Pusat, terkait kejadian tersebut. Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra. “Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi.

Menurut dia, terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra. “Dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” sambungnya.

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Menurutnya, hal tersebut mencederai MK. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.[]

bank aceh