BIROKRASI Aceh sedang panas-dingin. Kental aroma suka-suka. Hari ini menjabat, besok sore bisa jadi sudah terdepak.
Mutasi dan rotasi pejabat memang bagian normal dari pemerintahan. Namun, jika pergantian berlangsung terlalu cepat, bahkan ketika seorang pejabat belum sempat menuntaskan pekerjaannya, publik wajar bertanya: ada apa dengan birokrasi Aceh?
Pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menjadi titik penting untuk melihat persoalan tersebut secara lebih luas.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang memberhentikan Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Keputusan itu ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Nasir diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantik dalam jabatan barunya.
Yang menarik, Nasir baru dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Artinya, ia belum genap satu setengah tahun menduduki jabatan tersebut.
Baca juga: Sekda Gagal, Sukses Permalukan Mualem
Publik juga seakan tidak percaya Nasir diganti. Soalnya, selama ini, mantan Kadispora yang berasal dari Pemko Lhokseumawe, dikenal sebagai orang kepercayaan Mualem.
Terlepas dari kenyataan tersebut, pemberhentian pejabat tentu memiliki mekanisme dan kewenangan hukum tersendiri. Namun, persoalan yang lebih besar bukan semata-mata soal Nasir. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pergantian pejabat yang membuat stabilitas birokrasi Aceh patut dipertanyakan.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh Husnan diberhentikan dari jabatannya. T. Aznal yang pernah memimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh juga mengalami pemberhentian dari jabatan. Azwardi Abdullah pun pernah diberhentikan dari posisi strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Jika masing-masing kasus dilihat sendiri-sendiri, tentu selalu tersedia alasan administratif dan organisasi. Tetapi, jika dilihat sebagai sebuah pola, pertanyaannya menjadi lebih serius: apakah Pemerintah Aceh memiliki desain penataan birokrasi yang konsisten, atau pergantian pejabat lebih banyak berlangsung berdasarkan kebutuhan sesaat?
Birokrasi Bukan Papan Catur
Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi sesuai ketentuan. Tetapi birokrasi bukan papan catur yang figur-figurnya dapat dipindahkan sesuka hati.
Setiap pergantian pejabat membawa konsekuensi. Ada program yang harus dipelajari ulang, jaringan kerja yang harus dibangun kembali, kebijakan yang harus disesuaikan, dan bawahan yang harus kembali beradaptasi.
Karena itu, stabilitas juga merupakan bagian dari kualitas birokrasi.
Dalam perspektif administrasi publik, sistem merit menghendaki pengangkatan, penempatan, promosi dan evaluasi ASN berdasarkan kompetensi, kinerja dan integritas, bukan kedekatan personal maupun kepentingan politik. Literatur tentang implementasi sistem merit di Indonesia juga mencatat bahwa intervensi politik, nepotisme dan lemahnya pemahaman meritokrasi masih menjadi tantangan.
Artinya, masalah bukan pada boleh atau tidaknya seorang gubernur mengganti pejabat. Masalahnya adalah apa standar yang digunakan untuk mengangkat dan mengganti mereka.
Jika seorang pejabat dinilai tidak mampu, tentu harus dievaluasi. Jika berprestasi, semestinya diberi ruang bekerja. Jika melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan.
Yang berbahaya adalah ketika pejabat tidak pernah tahu berapa lama ia akan bertahan dan indikator apa yang menentukan nasibnya. Dalam situasi seperti itu, pejabat bisa kehilangan keberanian mengambil keputusan.
Mereka akhirnya lebih sibuk membaca arah angin kekuasaan daripada membaca kebutuhan masyarakat.
Fenomena “Impor” Pejabat
Hal lain yang layak dicermati adalah kecenderungan mengangkat ASN dari kabupaten/kota untuk menduduki jabatan strategis di Pemerintah Aceh.
Pada prinsipnya, tidak ada yang salah. ASN terbaik dari kabupaten/kota tentu boleh diberi kesempatan mengabdi di tingkat provinsi. Tetapi standar yang digunakan harus jelas.
Demikian pula ketika seseorang yang pernah nonjob di daerah kemudian mendapatkan jabatan strategis di provinsi. Itu juga bukan sesuatu yang otomatis salah.
Yang harus dibuka kepada publik adalah rekam jejak dan alasan kompetensinya.Mengapa dia dipilih? Apa prestasinya? Kompetensi apa yang membuatnya lebih layak dibanding kandidat lain?
Transparansi semacam itu penting agar pengangkatan pejabat tidak menimbulkan kesan sebagai distribusi jabatan berdasarkan kedekatan atau balas jasa. Hal serupa berlaku terhadap pengangkatan sejumlah guru ke posisi eselon atau jabatan manajerial pemerintahan.
Guru bukan berarti tidak mampu menjadi pejabat. Banyak guru memiliki kapasitas kepemimpinan luar biasa. Tetapi jabatan strategis pemerintahan membutuhkan kompetensi khusus: perencanaan pembangunan, penganggaran, manajemen organisasi, koordinasi lintas sektor, pengambilan keputusan dan pemahaman regulasi pemerintahan.
Karena itu, perpindahan profesi tersebut harus ditopang rekam jejak dan asesmen kompetensi yang jelas. Jabatan publik jangan dijadikan ruang eksperimen.
Mualem Bisa Dirugikan
Ironisnya, kecenderungan semacam ini justru dapat merugikan Muzakir Manaf sendiri. Sebab pada akhirnya, publik tidak hanya menilai pejabat yang bekerja. Publik akan menilai gubernur yang mengangkatnya.
Jika seorang pejabat yang baru dilantik kemudian gagal, publik akan bertanya siapa yang memilihnya.
Jika pejabat yang baru belajar memahami organisasi sudah diganti, publik juga akan bertanya siapa yang membuat keputusan tersebut.
Jika pejabat ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai kompetensi, kegagalannya akan kembali menjadi beban politik gubernur. Karena itu, birokrasi yang profesional sesungguhnya adalah benteng politik bagi seorang kepala daerah.
Pejabat yang kompeten akan membantu gubernur mewujudkan program. Sebaliknya, pejabat yang dipilih secara tidak tepat justru dapat menjadi sumber masalah.
Penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa praktik spoil system—penempatan aparatur berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan—dapat menghambat efektivitas kinerja ASN. Mualem semestinya tidak membutuhkan pejabat yang sekadar berkata “siap, Pak”.
Aceh membutuhkan pejabat yang berani mengatakan tidak ketika kebijakan berisiko, sekaligus mampu menawarkan solusi. Itulah birokrasi profesional.
Nasir Harus Menjadi Momentum
Karena itu, pemberhentian Nasir seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa penggantinya. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa ia diberhentikan? Jika persoalannya kinerja, jelaskan kepada publik. Jika persoalannya disiplin, jelaskan.
Jika karena kebutuhan organisasi, jelaskan. Jika ada perubahan kebijakan, juga jelaskan.
Keppres memang menyatakan Nasir diberhentikan dengan hormat dan memberikan penghargaan atas pengabdiannya. Namun, alasan substantif di balik pergantian tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kekosongan informasi akan selalu melahirkan spekulasi. Dan pemerintahan yang sehat seharusnya tidak membiarkan rumor menjadi sumber utama informasi publik.
Kasus Nasir semestinya menjadi momentum bagi Mualem untuk mengevaluasi tata kelola birokrasi Aceh secara menyeluruh. Bukan sekadar mengevaluasi siapa yang harus dicopot, tetapi juga bagaimana seseorang dipilih, apa indikator kinerjanya, bagaimana kompetensinya dinilai, dan berapa lama ia diberi kesempatan untuk bekerja.
Gubernur boleh mengganti pejabat. Itu kewenangannya.Tetapi sistem harus lebih kuat daripada kehendak figur.
Sebab birokrasi Aceh bukan milik Mualem, bukan milik partai, dan bukan milik kelompok tertentu. Birokrasi Aceh adalah instrumen negara untuk melayani rakyat Aceh.
Jika setiap pergantian kekuasaan selalu diikuti bongkar-pasang birokrasi, maka yang terjadi bukan reformasi birokrasi. Aceh hanya sedang mengganti orang di dalam ruangan yang sama.
Nasir menjadi pelajaran pahit birokrasi Aceh. Jangan lagi mengangkat ASN yang tidak cukup KD (kompetensi dasar) seperti Nasir untuk menduduki jabatan penting. Seperti bumerang, ia akan menghancurkan “sang tuan-nya” sendiri.
Dan, itu bukan cara yang benar membangun pemerintahan yang kuat.[]












