News  

Usai Heboh Plh Gubernur, Beredar Pula SK Pemberhentian Sekda Nasir

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan SK Sekda Aceh kepada M Nasir menggantikan Alhudri yang sempat menjabat Plt Sekda selama 28 hari (foto: Ist)

KabarAktual.id — M. Nasir dikabarkan diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Informasi tersebut beredar luas di media sosial pada Minggu (23/8/2026).

Isu pergantian Sekda berkelindan dengan kabar penunjukan Wagub Aceh Fadhlullah sebagai Plh Gubernur sehari sebelumnya. Kedua informasi tersebut meramaikan topik perbincangan publik di Aceh dalam waktu-waktu terakhir.

Dalam informasi yang beredar, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menerbitkan keputusan terkait pemberhentian M. Nasir sebagai pejabat pimpinan madya di lingkungan Pemerintah Aceh. Kabar yang beredar menyebutkan posisi Sekda Aceh selanjutnya akan diisi Taufik, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Baca juga: Sekda Gagal, Sukses Permalukan Mualem

Informasi mengenai pergantian Sekda Aceh tersebut juga dibenarkan secara terbatas oleh sejumlah sumber internal Pemerintah Aceh. Namun, mereka menyebut informasi tersebut bukan bersumber langsung dari mereka.

Informasi itu turut dikaitkan dengan surat Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDP/PA.01.03/08/2026. Surat tersebut berisi penyampaian salinan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Penghentian Pejabat Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.

SK pemberhentian Nasir, menurut salinan surat tersebut, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Agustus 2026. Surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet itu ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut disebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanom Aria Dewangga.

Baca juga: Sederet Kontroversi Alhudri yang Dipilih Mualem Jadi Plt Sekda Aceh

Meski informasi mengenai pemberhentian M. Nasir dan penunjukan Taufik sebagai penggantinya telah beredar, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak terkait mengenai pergantian tersebut.

KabarAktual.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai status Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 dan mekanisme pergantian Sekda Aceh. Pertanyaan konfirmasi tertulis ke email Sekab belum mendapatkan respon hingga artikel ini tayang.[]

bank aceh