Status Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pemda Diminta tak Lagi Rekrut Staf Baru

Mensesneg Prasetyo Hadi

KabarAktual.id — Status kepegawaian guru di Indonesia akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan pemerintah terkait status kepegawaian guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, pengalihan status guru menjadi ASN pusat diharapkan dapat memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan nasional. “Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Atip melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Hal senada disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pengalihan status ASN yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (pemda) menjadi pegawai pemerintah pusat, kata dia, telah disepakati bersama. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo dalam unggahan Instagram DPR RI.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah, terutama dalam pembayaran gaji pegawai. Menurut Bima, terdapat dua aspirasi utama yang selama ini disampaikan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Pertama, bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, kepastian pengalihan status kepegawaian, termasuk bagi tenaga yang sebelumnya berstatus paruh waktu. “Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas,” kata Bima, dikutip dari detikNews.

Bima juga meminta pemerintah daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan dan tahapan yang telah disepakati pemerintah. “Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujarnya.

Selain menetapkan arah pengalihan status guru menjadi ASN pusat, pemerintah juga menyepakati sejumlah kebijakan terkait kepegawaian.

Pertama, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Kedua, PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes mulai 2027.

Ketiga, pemerintah akan membuka rekrutmen guru dengan formasi yang disiapkan pada tahun ini. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status dan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, termasuk untuk memastikan proses rekrutmen dan pembiayaan pegawai berjalan sesuai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat dan daerah.[]

bank aceh