width=
News  

Kesulitan Anggaran, Dinkes Aceh Stop Bayar Rujukan Pasien dan Pemulangan Jenazah

Dinkes Aceh

KabarAktual.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh menghentikan sementara pembiayaan rujukan pasien, biaya pendamping pasien, serta pemulangan jenazah melalui jalur udara, darat, dan laut. Selama ini, kebutuhan anggaran kegiatan tersebut ditanggung melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam APBA.

Kebijakan pengurangan layanan tersebut tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Aceh Nomor 400.7.3.6/1038 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah dan rumah sakit swasta di Aceh. Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdius, disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan akibat efisiensi anggaran yang berdampak pada pembiayaan kegiatan rujukan pasien, pendamping pasien, serta transportasi pemulangan jenazah.

“Dapat kami sampaikan untuk pembiayaan kegiatan rujukan, pendamping dan pemulangan transportasi jenazah udara, darat dan air untuk saat ini belum tertampung kembali dalam DPA SKPA Dinkes Aceh Tahun 2026,” tulis Ferdius dalam surat tersebut.

Dinkes Aceh menyatakan bahwa mereka akan memberitahukan kembali apabila anggaran untuk program tersebut kembali tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Tahun 2026.

Melalui surat yang sama, Dinkes Aceh juga meminta seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta melakukan penyesuaian mekanisme pembiayaan sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini berpotensi berdampak langsung terhadap pasien rujukan asal Aceh yang harus menjalani pengobatan di luar daerah, terutama ke rumah sakit rujukan nasional di Medan, Jakarta, maupun kota-kota lain yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan di Aceh.

Selama ini, biaya transportasi rujukan pasien, pendamping, hingga pemulangan jenazah menjadi salah satu bentuk layanan kesehatan yang dibiayai Pemerintah Aceh menggunakan Dana Otsus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Penghentian sementara pembiayaan tersebut juga muncul di tengah polemik kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian program kesehatan di Aceh. Sebelumnya, sektor kesehatan turut menjadi sorotan setelah muncul perdebatan terkait pengurangan alokasi sejumlah program layanan kesehatan yang bersumber dari APBA 2026.

Hingga kini belum diketahui berapa besar anggaran yang terdampak efisiensi maupun berapa lama penghentian pembiayaan rujukan pasien dan pemulangan jenazah akan berlangsung. Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Aceh, belum menyampaikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Dana Otsus Aceh masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir, dana tersebut digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), bantuan rujukan pasien, layanan kesehatan masyarakat, hingga pembangunan dan pengadaan fasilitas kesehatan di berbagai daerah di Aceh.[]

bank aceh