width=

Brigjen Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG, Diduga Minta Fee untuk Loloskan Mitra Program

Kejagung melakukan konferensi pers terkait penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka kasus korupsi MBG (foto: Dok. Kejagung)

KabarAktual.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga terlibat dalam praktik pengaturan mitra program dengan imbalan fee.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Anggota Polri aktif itu, kata dia, diperbantukan di BGN.

Menurut Syarief, LMI pernah menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. “Telah ditetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menyebut harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya diduga telah disisipkan komponen fee untuk tersangka. “Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pejabat BGN.

Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, yang menyebabkan kerugian negara sekaligus tidak mendukung efektivitas pelaksanaan MBG.

Barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.[]

bank aceh