KabarAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun anggaran 2025. Ironis, Pemerintah Aceh yang mengaku fiskalnya lemah dan APBD defisit, tetapi tetap menggelontorkan hibah jumbo.
Sorotan itu disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama Rapat Paripurna DPRA, Selasa (19/5/2026).
Harun mengatakan, KPK telah mengevaluasi belanja hibah di Aceh dan masih menemukan banyak anggaran hibah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas instansi vertikal. “Masih banyak hibah di 2025 kemarin kita evaluasi, kita analisa di Aceh. Tahun lalu kami sudah evaluasi ternyata masih ada juga lanjutan pembangunan, rehabilitasi,” kata Harun.
Menurutnya, hibah memang tidak dilarang, namun harus diberikan secara proporsional dan mengutamakan pelayanan publik, bukan malah membebani keuangan daerah.“Sebetulnya hibah itu bukan enggak boleh. Jadi hibah itu harus pada tempatnya dan harus pada pelayanan publik. Tidak boleh melebihi kemampuan keuangan daerah, kemampuan fiskalnya,” ujarnya.
Baca juga: Bukan Tupoksi, Mendagri Larang Hibah APBA untuk Instansi Vertikal
Harun kemudian melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang tetap mengalokasikan hibah besar di tengah kondisi fiskal yang minim dan anggaran yang mengalami defisit. “Ada suatu pemda yang mengaku anggarannya kecil, kemampuan fiskalnya kecil, APBD-nya kecil. Yang kedua, masih defisit. Yang ketiga ada efisiensi, eh hibahnya tinggi. Melebihi PAD bahkan misalnya. Ini miskin tapi sombong ini,” katanya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti keluarga yang kebutuhan utama anaknya belum terpenuhi, tetapi malah membantu pihak lain secara berlebihan. “Anak butuh sepeda, sepedanya rusak, tas sekolahnya bolong, kebutuhan primernya belum selesai, tetangga minta dibeliin mobil malah dibeliin. Hibah bukan seperti itu konsepnya,” ujar Harun.
Dalam paparannya, Harun juga mengungkap sejumlah hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun 2025. Di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,685 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,864 miliar, serta pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp1,355 miliar.
Baca juga: Hebat! Provinsi Termiskin Ini Nyumbang untuk Instansi Vertikal Rp 308 Miliar
KPK menegaskan hibah kepada instansi vertikal hanya dapat diberikan kepada lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti KPU, PMI, Pramuka, dan KONI. “Kalau sudah diatur di undang-undang ya kita bisa berikan. Tapi proporsional juga, kita tawar. KPU minta Rp100 miliar, kita penuhi semua enggak, dilihat dulu, dicek dulu,” ujar Harun.
Ia juga menegaskan nilai hibah tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hibah adalah tidak boleh hibah melebihi PAD. Clear ya. PAD-nya berapa ya hibahnya jangan melebihi itu,” katanya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut, Harun menyebut KPK akan menindaklanjuti jika terdapat laporan masyarakat maupun indikasi persoalan dalam hasil evaluasi. “Ketika ada pengaduan masyarakat, tentu kami wajib menindaklanjuti selaku aparat penegak hukum. Bisa jadi ketika didalami ternyata ada red flag di sana, itu bisa kita teruskan, kita evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi masalah, KPK dapat berkoordinasi dengan inspektorat maupun meminta audit dari BPKP. “Ketika itu terlanjur terlaksana, bisa dilakukan evaluasi atau bahkan audit. Saya kira itu ranah koordinasi dengan inspektorat maupun BPKP. Bisa kita minta bantuan ke BPKP untuk dilakukan audit dan sebagainya,” kata Harun.[]












