KabarAktual.id – Upaya penyelundupan 527 gram emas batangan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil digagalkan aparat gabungan, Rabu (20/5/2026). Emas senilai lebih dari Rp1,45 miliar itu diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal di Aceh.
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang bersinergi dengan Angkasa Pura Bandara SIM, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR yang hendak membawa emas batangan itu melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.
Baca juga: Setoran Uang Keamanan Rp 27 Juta di Tambang Illegal Nagan Raya Mulai Diperiksa Kompolnas
Menurut Rahmat, penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. “Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dari total nilai emas yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas tambang emas ilegal di Aceh.
Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan tidak merugikan negara.[]












