KabarAktual.id — Pemerintah Aceh membatalkan pelantikan Muhajir Ismail dari jabatan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Bireuen. Yang bersangkutan, belakangan, ketahuan masih berstatus ASN tugas belajar di Malaysia.
Sebagai informasi, seorang ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar harus melepaskan semua jabatan, baik struktural maupun keterlibatan dalam pengelolaan proyek. Karena itu, seseorang yang sedang dalam status tugas belajar, apalagi di luar negeri, tidak dibenarkan untuk dilantik. Sebab, ASN tersebut sedang fokus dengan tugas belajar. Sebagai konsekuensi atas perintah tugas belajar seorang ASN, negara menyedian beasiswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhajir dilantik bersama seratusan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Aceh lainnya pada 12 Mei 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Prosesi pelantikan dipimpin Sekda Aceh M Nasir atas nama gubernur.
Belakangan ketahuan, Muhajir masih dalam status ASN tugas belajar saat dilantik sebagai Kacabdin Bireuen. Karena itu, pelantikannya terpaksa dibatalkan.
Baca juga: Tarmidhi Dilantik Jadi Kabid SMK dan Andri Novidar Jadi Kacabdin Abdya
Pembatalan pelantikan Muhajir terkonfirmasi langsung dari penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, yang dihubungi KabarAktual.id, Selasa (19/5/2026). “Benar. Sudah dibatalkan pelantikannya karena yang bersangkutan berstatus ASN tugas belajar,” ujar Qahar.
Pejabat pembina kepegawaian Aceh itu menjelaskan, pembatalan itu sebenarnya sudah dilakukan pada hari pelantikan. Awalnya, kata Qahar, status tugas belajar yang bersangkutan tidak muncul di sistem administrasi kepegawaian. “Tapi sudah dipastikan, pelantikannya dibatalkan,” tegas Kepala BKA.
Muhajir Ismail yang dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku belum ada pembatalan pelantikan jabatan dirinya. Meski demikian, dia mengakui, bahwa saat dilanti sebagai Kacabdin Bireuen dia masih menyandang status ASN tugas belajar. “Tapi saya sudah menyelesaikan studi, tinggal menunggu wisuda,” ujarnya.

Menurut Muhajir, tidak ada masalah lagi dengan status tugas belajar tersebut. Saat pelantikan pun, sambungnya, dia memang sudah berada di Aceh. Tidak di Malaysia lagi. “Ini sedang diselesaikan. Tolong jangan dikembangkan dulu,” ujar mantan guru tersebut meminta media ini tidak memberitakan soal pembatalan pelantikan dirinya.
Mutasi Bermasalah
Selain melantik ASN dengan status tugas belajar, mutasi pejabat eselon III dan IV Pemerintah Aceh, 12 Mei 2026, disebut-sebut, juga berselemak masalah lainnya. Terjadi sejumlah demosi (penurunan eselon) terhadap beberapa pejabat.
Baca juga: Mantan Plt Kadis Sosial Chaidir yang Kerja Mati-matian Saat Bencana “Dibuang” ke UPTD
Salah satu contoh pejabat yang diturunkan eselon adalah Sekretaris Dinas Sosial dari eselon III.a diturunkan ke III.b. Akibat tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu, sejumlah pejabat tidak bersedia dilantik.
Selain demosi, juga berkembang desas-desus bahwa banyak pejabat yang ditempatkan pada sebuah SKPA bukan atas usulan kepala dinas. Sebuah sumber menyebut, ada oknum yang dekat dengan kekuasaan yang mengatur proses mutasi. “Makanya terjadi hal yang fatal. Ada ASN tugas belajar ikut dilantik. Karena tidak melibatkan BKA,” ujar sumber tersebut.[]












