KabarAktual.id — Akademisi Aceh Dr. Usman Lamreung mengapresiasi langkah Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut dinilai sebagai respons bijak Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat yang sebelumnya menyuarakan keberatan terhadap aturan itu.
Menurut Usman, pencabutan Pergub JKA patut diapresiasi. Ini sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat. “Sikap Mualem menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengar suara rakyat,” kata Dr Usman Lamreung kepada KabarAktual.id, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, dalam konteks demokrasi dan kekhususan Aceh, kebijakan yang menyentuh layanan dasar seperti JKA bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pergub JKA Dicabut; Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Karena itu, lanjutnya, langkah mencabut pergub tersebut dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas sosial sekaligus merawat hubungan emosional antara pemerintah dan rakyat Aceh.
“Keputusan ini menjadi pesan penting bahwa komunikasi publik dan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat menjadi bagian utama dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Usman menegaskan, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang memaksakan kebijakan, melainkan pemerintah yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki arah ketika muncul kegelisahan di tengah masyarakat.
Ia berharap momentum pencabutan Pergub JKA dapat menjadi titik awal untuk memperkuat tata kelola program kesehatan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengurangi hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Dukungan rakyat akan semakin kuat bila kebijakan dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” demikian Dr Usman Lamreung.[]












