Birokrasi bukan Perusahaan Pribadi !

MUTASI Chaidir dari jabatan Sekretaris Dinas Sosial Aceh ke sebuah UPTD di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar perpindahan jabatan. Mengapa ASN dengan rekam kerja dan pengalaman lapangan justru mengalami penurunan posisi?

Persoalannya bukan pada satu nama. Publik melihat ada gejala yang lebih serius: meritokrasi di birokrasi Aceh kembali dipinggirkan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa promosi dan mutasi harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja. Bukan kedekatan politik, rasa suka atau tidak suka, apalagi balas jasa pasca-pilkada.

Baca juga: Mualem Tunjuk Putranya Sunny Jadi Komisaris Utama PT PGE, M. Nur Rangkap Jabatan

Pemerintah perlu mengingat satu hal mendasar: birokrasi bukan perusahaan pribadi.

Dalam bisnis, pemilik modal bebas menentukan arah sesuai kepentingannya. Tetapi birokrasi bekerja untuk publik. ASN digaji dari pajak rakyat, diikat oleh aturan negara, dan diberi mandat untuk melayani masyarakat. Karena itu, pengelolaan jabatan tidak boleh dijalankan sesuka hati kekuasaan.

Mutasi ASN bukan ruang distribusi loyalitas politik. Sehingga mengabaikan aturan, dijalankan suka-suka.

Baca juga: Ini 120 Pejabat Aceh yang Dilantik Bersama Tersingkirnya Chaidir dari Sekdis Sosial

Ketika pejabat dipilih bukan karena kapasitas, melainkan kedekatan, maka yang rusak bukan hanya tata kelola birokrasi, tetapi juga kualitas pelayanan publik. Program menjadi lamban, perencanaan tidak matang, anggaran tidak efektif, dan rakyat kembali menanggung akibatnya.

Yang paling berbahaya, terjadi olok-olok dalam birokrasi. Lama-lama muncul apatisme. “Bekerja biasa-biasa sajalah. Untuk apa berprestasi sekali, nanti malah di-Chaidir-kan”.

Kebiasaan “mengimpor” ASN dari kabupaten/kota ke provinsi atau dari luar suatu instansi, juga termasuk perilaku buruk. Ini akan mematikan kompetisi sehat. Diam-diam para ASN akan berkata, “Ngapain bagus kali kerja, nanti yang dipromosi justeru ASN dari luar”.

Fenomena ini pasti sangat berbahaya. Mematikan spirit dan membuat stagnan penjenjangan karier.

Dalam teori administrasi publik, organisasi hanya akan tumbuh jika orang-orang terbaik diberi ruang dan penghargaan. Sebaliknya, ketika ASN berprestasi justru dipinggirkban, yang lahir adalah budaya mediokritas dan birokrasi asal bapak senang.

Aceh tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar patuh kepada penguasa. Yang dibutuhkan adalah ASN yang profesional, berani bekerja, dan mampu menghadirkan solusi bagi rakyat.

Karena itu, setiap mutasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan profesional. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang ASN, melainkan masa depan pelayanan publik di Aceh.

Jadi, jangan hanya retorika ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat kalau pejabat yang dipasang di jabatan birokrasi tidak sesuai aturan. Itu omong kosong! Sudah cukup berbohongnya. Hentikan!