KabarAktual.id — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin dan Bupati Aceh Barat Tarmizi mengambil langkah tegas terkait polemik penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keduanya menginstruksikan rumah sakit daerahnya tetap melayani warga kurang mampu dengan fasilitas JKA tanpa melihat status desil.
Kebijakan itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan gratis karena tercatat dalam kategori desil 8 hingga 10.
Melansir Serambi Indonesia, Bupati Safaruddin menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh dibatasi hanya karena persoalan klasifikasi data sosial. “Kesehatan ini soal kemanusiaan. Jadi saya sudah menginstruksikan pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan rakyat tetap memperoleh akses layanan kesehatan gratis.
Menurut Safaruddin, selama proses validasi data berlangsung, RSUD Teungku Peukan di Aceh Barat Daya tetap diminta melayani seluruh warga tanpa pembatasan desil. “Tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ujarnya.
Safaruddin juga menilai persoalan utama saat ini bukan pada program JKA, melainkan ketidakakuratan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, ia meminta adanya mekanisme sanggah hingga tingkat gampong agar masyarakat yang salah klasifikasi bisa segera diperbaiki datanya.
Ia menambahkan, pemerintah gampong memiliki posisi strategis karena paling mengetahui kondisi riil warganya. “Masyarakat juga perlu mengecek status desil masing-masing. Jika tidak sesuai fakta di lapangan, segera laporkan ke Dinas Sosial untuk diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tarmizi memastikan warga miskin yang terkendala layanan kesehatan akibat persoalan desil tetap akan mendapat jaminan pengobatan di RSUD Cut Nyak Dhien. Warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5 namun tercatat di desil 8 hingga 10, kata bupati, tetap akan dibantu pemerintah daerah selama proses perbaikan data hingga Juli 2026.
“Kalau ada warga kurang mampu berobat pada Mei dan Juni dan hasil verifikasi rumah sakit menunjukkan benar-benar fakir miskin, maka biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah daerah melalui BPJS Mandiri,” kata Tarmizi.
Ia bahkan menyatakan apabila terdapat hambatan regulasi dalam penggunaan anggaran pemerintah, maka pembiayaan akan diupayakan melalui sumber lain, termasuk dana pribadi bersama wakil bupati.
Tarmizi mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu warga Aceh Barat yang tercatat dalam desil 8 hingga 10, diperkirakan sebagian besar merupakan kesalahan data. Ia memperkirakan margin error hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang. “Yang benar-benar perlu kita tanggung biayanya diperkirakan hanya sekitar 15 orang. Insya Allah mampu,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak panik terhadap penerapan aturan desil dalam program JKA dan menilai kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki validitas data bantuan sosial. “Sekarang yang kita pikirkan solusi, bukan debat. Rakyat butuh informasi yang membuat mereka tenang,” kata Tarmizi.[]












