Setelah Disorot Publik, KPK Kembalikan Yaqut ke Sel

Yaqut Cholil Qoumas (foto: SINDOnews)

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) negara setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan status tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026), menyusul sorotan publik yang mempertanyakan keputusan KPK sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pengalihan penahanan telah dilakukan sejak pagi. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan.

Logo Korpri

Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tersangka memenuhi syarat menjalani penahanan. “Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Saat ini pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung,” kata Budi.

KPK menyebut langkah tersebut merupakan prosedur standar guna menghindari kendala teknis dalam proses penyidikan lanjutan.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang bersifat sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat.

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Kebijakan itu memicu tanda tanya publik, terutama karena KPK sempat menyatakan pengalihan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Keputusan KPK yang berubah dalam hitungan hari menuai kritik. Sejumlah pengamat hukum dan pegiat antikorupsi menilai lembaga antirasuah tersebut terkesan tidak konsisten dan ceroboh dalam mengambil keputusan strategis.

Mereka menilai pengalihan penahanan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalitas KPK, terlebih dalam perkara besar yang menjadi sorotan nasional.

Selain itu, perubahan cepat dari tahanan rumah kembali ke rutan dinilai menunjukkan lemahnya pertimbangan awal dalam menetapkan status penahanan.

Picu Efek Ikutan

Di sisi lain, polemik ini juga memicu langkah serupa dari pihak lain. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dikabarkan bakal mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyebut rencana itu salah satunya berkaca pada kebijakan yang sempat diberikan kepada Yaqut. Noel saat ini merupakan terpidana dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Langkah Noel tersebut memperlihatkan bagaimana keputusan KPK dalam satu perkara dapat menjadi preseden bagi pihak lain untuk mengajukan permohonan serupa.

KPK menegaskan seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *