Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Ternyata Oknum TNI

KabarAktual.id — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI, Jakarta.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, para terduga pelaku diserahkan oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi. “Saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers.

Logo Korpri

Empat prajurit tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga tahap penyidikan. “Keempatnya sudah kami amankan dan sedang didalami untuk proses penyidikan,” katanya.

Baca juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Diskusi Remiliterisasi

TNI juga tengah menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Sementara itu, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah aktivis kerap mengalami intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik, terutama mereka yang aktif mengkritik aparat atau mengadvokasi isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM dan reformasi sektor keamanan.

KontraS sendiri dalam beberapa tahun terakhir mencatat berbagai bentuk serangan terhadap pembela HAM, mulai dari peretasan, doxing, hingga kekerasan langsung. Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi salah satu kasus yang paling serius karena melibatkan dugaan aparat aktif.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.TNI menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah serta berkomitmen membuka proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *