News  

BREAKING NEWS: Yaqut Ditahan

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol.

Logo Korpri

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari yang sama. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.

Sebelum ditahan, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut berlanjut hingga tahap penahanan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *