KabarAktual.id — Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat menantang para tergugat untuk membacakan sumpah pemutus di ruang sidang, namun permintaan itu langsung ditolak oleh kubu Jokowi.
Permohonan sumpah pemutus tersebut diajukan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar Selasa (10/3).
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan penolakan tegas. Ia menilai sumpah pemutus tidak relevan karena persidangan telah memuat berbagai alat bukti. “Kami menolak secara tegas. Sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti,” kata Irpan di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta penggugat mencermati ketentuan hukum acara perdata, termasuk merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973 yang mengatur penggunaan sumpah pemutus dalam perkara perdata.
Menurut Irpan, selama proses persidangan para pihak telah mengajukan berbagai bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga keterangan ahli. Ia juga menyinggung bahwa pihak penggugat sejak awal terus menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Dalam sidang tersebut, penggugat secara langsung membacakan empat poin sumpah yang diminta kepada Jokowi sebagai tergugat pertama. Sumpah itu diminta diucapkan atas nama Tuhan.
Empat poin tersebut antara lain menyatakan bahwa nama dirinya benar Joko Widodo, pernah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, serta memastikan bahwa ijazah bernomor 1120 yang dipersoalkan adalah salinan dari dokumen asli yang sah dan tidak direkayasa.
Selain itu, penggugat juga meminta Jokowi bersumpah bahwa foto yang tertempel pada dokumen ijazah tersebut benar foto dirinya tanpa rekayasa ataupun pemalsuan.
Hakim yang memimpin sidang, Achmad Satibi, menyatakan majelis belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Permintaan sumpah pemutus akan dipertimbangkan dalam sidang berikutnya. “Tidak ada putusan sela. Nanti akan kami pertimbangkan pada pertemuan sidang berikutnya,” ujar Satibi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/3) pekan depan. Usai persidangan, Irpan kembali menegaskan bahwa permintaan penggugat agar Jokowi hadir langsung menunjukkan ijazah asli maupun mengucapkan sumpah pemutus dinilai tidak berdasar.
Ia menyebut langkah tersebut menunjukkan ketidaktahuan penggugat mengenai mekanisme pembuktian dalam hukum acara perdata.
Di sisi lain, Andhika menegaskan permohonan sumpah pemutus memiliki dasar hukum, yakni Pasal 156 dan 157 HIR. Menurutnya, hingga saat ini pihak tergugat belum pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan. “Pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada. Dari kami yang terus membuktikan, tetapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apa pun,” kata Andhika kepada wartawan.
Ia menyatakan telah menyiapkan teks sumpah tidak hanya untuk Jokowi, tetapi juga untuk Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Andhika berharap majelis hakim mengabulkan permohonan sumpah pemutus. Ia bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi hasil sumpah tersebut. “Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui di persidangan. Tetapi kalau tidak berani mengucapkan sumpah itu, secara hukum acara kami yang menang,” ujarnya.
Namun ia juga menegaskan, apabila Jokowi mengucapkan sumpah dan menunjukkan ijazah asli, pihak penggugat siap menerima kekalahan dalam perkara tersebut.[]












