Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Berlaku Nasional Selama 2026

Ilustrasi (foto: Ist)

KabarAktual.id — Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik asli. Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang 2026.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Yusri Yunus Wibowo, mengatakan aturan tersebut bersifat sementara. Masyarakat diminta segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo, Selasa (14/4/2026).

Logo Korpri

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari terobosan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP, cukup dengan membawa STNK. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Bersifat Sementara

Wibowo menegaskan, pada prinsipnya registrasi kendaraan bermotor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kendaraan wajib diregistrasi, baik saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun saat terjadi perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK tetap mensyaratkan KTP pemilik kendaraan. “Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang diregistrasikan masih atas nama pemilik yang sah atau sudah berpindah tangan,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan proses balik nama. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Diberi Kelonggaran

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Korlantas memberikan kelonggaran layanan selama 2026. Masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, dengan sejumlah syarat administratif.

Pemohon diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, mengajukan permohonan blokir, serta membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama. “Nanti masyarakat membuat pernyataan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan, kemudian menyatakan kesanggupan untuk balik nama di tahun depan atau paling lambat 2027,” kata Wibowo.

Ia menambahkan, meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) telah digratiskan di sejumlah daerah, faktor biaya masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah memberikan waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Wibowo menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan aturan, melainkan sebagai solusi sementara untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. “Kami tetap mengacu pada aturan. Kelonggaran ini hanya berlaku di 2026, dan kami beri kesempatan masyarakat untuk segera melakukan balik nama maksimal tahun depan,” ujarnya.

Menurut dia, proses balik nama penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan serta memudahkan pengawasan administrasi oleh negara.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *