KabarAktual.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, secara terbuka mempertanyakan anjloknya pagu anggaran program unggulan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pengurangan alokasi dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait JKA di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026) sore, Zulfadhli mengungkapkan kebingungannya atas perubahan angka yang terus bergeser tanpa penjelasan resmi. “Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar,” ujarnya.
Menurut ketua DPRA, plafon dana JKA sekarang tinggal Rp114 miliar. “Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” tegas politisi Partai Aceh yang akrab disapa Abang Samalanga itu.
Baca juga: Terbius Romantisme JKA
Zulfadhli mengungkapkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Ia menegaskan pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam keputusan pemangkasan dana JKA.
Abang Samalanga memastikan, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam pengurangan hak rakyat tersebut. “Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” ujarnya mempertanyakan.
Baca juga: Siapa “Peurahop” Mualem Teken Pergub JKA?
Zulfadhli kemudian mengarahkan sorotan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diduga mengetahui perubahan pagu anggaran tersebut. “Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” katanya.
Ia juga menyinggung alasan pengalihan anggaran yang dikaitkan dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) untuk penanganan bencana sebagaimana Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, kebijakan itu justru merusak skema pembiayaan JKA yang selama ini berjalan.
Selain program kesehatan, Ketua DPRA turut menyoroti pengurangan anggaran program Rumah Dhuafa. Dari rencana awal 2.000 unit rumah, kini tersisa 780 unit, meski sebelumnya anggaran sebesar Rp210 miliar telah disetujui.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Aceh. “Pergub ini sudah melampaui kewenangan. Mengikat APBA tanpa dasar rinci dalam qanun, mengatur hal-hal strategis yang seharusnya melalui qanun, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ini berbahaya,” ujarnya.
DPRA memastikan akan menelusuri lebih lanjut dugaan pemotongan sepihak anggaran JKA, termasuk pihak yang diduga berada di balik penyusutan dana program tersebut.
Hingga artikel ini diunggah, KabarAktual.id belum mendapatkan klarifikasi dari Sekda Aceh M Nasir terkait tudingan pengurangan dana JKA seperti dituding Ketua DPRA. Redaksi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menggunakan hak jawabnya.[]












