Usai Ngonten di Bali, Bintang Blue Lecehkan Merah Putih di Inggris

KabarAktual.id — Video viral aksi seorang perempuan beridentitas Tia Emma Billinger, bintang porno asal Inggris yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, memantik amarah publik Indonesia. Dalam rekaman yang beredar, ia terlihat menyelipkan merah putih di bagian celana belakang hingga menjuntai menyentuh jalanan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2025 itu dilaporkan telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan perbuatan tersebut kepada otoritas Inggris.

Juru Bicara Kemlu RI London, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12/2025), menyatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.

Kemlu menyesalkan aksi Bonnie Blue yang dinilai melecehkan simbol negara. Yvonne menegaskan bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga wajib dihormati siapa pun dan di mana pun.

Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Ia juga mengimbau publik agar menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terprovokasi.

Aksi tersebut disebut dilakukan pasca Bonnie dideportasi dari Indonesia. Ia sebelumnya ditangkap di Bali oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 setelah aktivitasnya bersama belasan warga negara asing dinilai mengganggu ketertiban umum. Meski dugaan pornografi tak terbukti karena konten diklaim diproduksi untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses pelanggaran keimigrasian dan dugaan pelanggaran lalu lintas.

Bonnie Blue masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) namun justru memanfaatkannya untuk kegiatan produksi konten komersial. Hal ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati budaya lokal.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan Bonnie telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk RI selama 10 tahun. “Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujarnya, Senin (22/12).

Kini, usai laporan diajukan, publik menanti langkah nyata pemerintah Inggris — apakah respons tegas akan diberikan atau kasus ini hanya akan berhenti sebagai kegaduhan di ruang maya.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *