KabarAktual.id – Pemerintah menargetkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai diterapkan pada 2026. Namun, mekanisme teknis dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah kini menyiapkan mekanisme dan anggaran untuk merealisasikan rencana tersebut. “Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terkait Kopdes Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026), sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Saat ditanya apakah skema tersebut baru akan diterapkan pada 2027 atau dapat dimulai tahun ini, Ferry menegaskan bahwa pelaksanaannya ditargetkan segera berjalan. “Sekarang,” ujarnya.
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih akan dilakukan. Pemerintah juga belum mengumumkan jumlah PNS yang menjadi sasaran, koperasi yang akan ditunjuk, serta jadwal pembayaran perdana.
Belum ada pula penjelasan terperinci mengenai hubungan skema tersebut dengan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini menggunakan layanan perbankan dan mekanisme penyaluran resmi pemerintah.
Mekanisme Masih Perlu Diperjelas
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi dan layanan keuangan masyarakat desa maupun kelurahan.
Kementerian Koperasi sebelumnya menyatakan bahwa operasionalisasi Kopdes Merah Putih membutuhkan penguatan kelembagaan dan landasan hukum agar program tersebut dapat berjalan optimal. Dalam keterangan resminya pada Juni 2026, Kemenkop juga menyoroti pentingnya percepatan operasionalisasi koperasi yang telah diluncurkan.
Data Kemenkop pada akhir Juni 2026 menyebutkan sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diluncurkan dan masih memerlukan penguatan operasional.
Di sisi lain, rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi memerlukan kejelasan mengenai tata kelola dana, kesiapan administrasi, keamanan transaksi, serta pertanggungjawaban pembayaran. Aspek-aspek tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu hak pegawai atas gaji yang diterima secara tepat waktu dan utuh.
Dengan demikian, pernyataan Menteri Koperasi mengenai target penerapan pada 2026 belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh PNS akan langsung menerima gaji melalui Kopdes Merah Putih. Kepastian pelaksanaan masih bergantung pada keputusan pemerintah dan penjelasan resmi mengenai mekanisme yang akan digunakan.[]












