News  

92% dari Rp25,65 T Dana Rehab-Rekon Dikelola Pusat, Rp1,652 T Daerah

Plt Sekda Aceh Taufik saat memimpin rapat terkait anggaran rehab-rekon pasca bencana Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun, sekitar Rp5,5 triliun dari anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat hingga kini belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Dari total anggaran tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan daerah. “Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon pascabencana.

Menurut Taufik, keberadaan posko diperlukan karena masih ada informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.

Rp5,5 Triliun Belum TeridentifikasiAsisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, sebagian besar anggaran rehab-rekon berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Dari Rp1,652 triliun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Selain melalui TKD, Aceh juga memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan total sekitar Rp285 miliar.

Sementara dari sekitar Rp24 triliun anggaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA.Pemerintah Aceh mendorong kementerian/lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian dan verifikasi data agar anggaran tersebut segera masuk dalam DIPA. “Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Serapan Anggaran Daerah Masih RendahPerwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait. “Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Selain persoalan anggaran pusat, Imran menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.

Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program rehab-rekon yang telah direncanakan segera dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat terdampak bencana.

Dengan total anggaran mencapai Rp25,65 triliun, percepatan koordinasi, pemutakhiran dan verifikasi data, penganggaran hingga penyerapan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemulihan Aceh berjalan sesuai target.[]

bank aceh