KabarAktual.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) mengamankan dua pasangan non-muhrim di Gampong Lamseupeng, Kamis (3/9/2026). Petugas juga mengangkut seorang warga yang diduga menyediakan tempat untuk aktivitas yang melanggar syariat Islam dari lokasi.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan syariat Islam di salah satu lokasi di gampong tersebut.
Dalam penertiban itu, petugas Trantib bersama regu Satpol PP-WH Kecamatan Lueng Bata mengamankan lima orang. Mereka terdiri dari dua pasangan non-muhrim dan seorang warga yang diduga sebagai penyedia tempat.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk menjalani proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Heboh! Pale ADC Ketua DPRA Ditangkap WH Saat Ngamar di Hotel Banda Aceh
Pemerintah Kecamatan Lueng Bata menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penegakan syariat Islam di wilayah tersebut. Pemerintah juga mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Proses pengamanan dan penyerahan para pihak berlangsung tertib dan lancar. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Satpol PP dan WH sesuai prosedur yang berlaku.[]












