Bukan Hanya Hasil Korupsi, Ini 13 Jenis Harta yang Bisa Dirampas Sesuai RUU

KabarAktual.id – Harta yang terkait dengan tindak pidana berpotensi dirampas negara jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun dengan mempertimbangkan karakter kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta tergolong serius. “Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Ke-13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut yakni:

1. Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Dengan cakupan tersebut, aset yang diperoleh, digunakan, atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dalam daftar tersebut dapat menjadi objek perampasan sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Belajar dari Negara Lain

Habiburokhman mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan masukan para ahli terkait mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Menurut dia, sejumlah ahli menilai mekanisme tersebut perlu dibatasi agar hanya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki dampak ekonomi besar, merugikan masyarakat luas, atau tergolong kejahatan serius.Komisi III juga membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000. Sementara Singapura menerapkan mekanisme tersebut antara lain terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.

Pengaturan serupa juga terdapat di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia memiliki cakupan yang lebih spesifik, antara lain korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius.

Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain diterapkan terhadap perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap perkara serius yang masuk kategori indictable crime dan ditangani pengadilan yang lebih tinggi.

Thailand juga membatasi tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset pada kejahatan serius tertentu, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penjualan senjata atau bahan peledak, hingga kejahatan lintas batas.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI ingin RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, tetapi tetap proporsional dan berkeadilan. “Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujarnya.

Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.[]

bank aceh