News  

Marak Isu Penculikan Peserta Aksi Damai, Zubir: Polisi Wajib Beritahu Keluarga Saat Tangkap dan Tahan Warga

KabarAktual.id — Praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memastikan keluarga atau pihak yang ditunjuk mengetahui keberadaan seseorang yang ditangkap maupun ditahan. Pernyataan itu dikemukakan menyusul maraknya informasi penculikan terhadap peserta aksi Hari Damai Aceh 15 Agustus 2026.

Menurut Zubir, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menggantikan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

Zubir merujuk Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan. Sementara untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur bahwa dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa, orang yang ditunjuk tersangka/terdakwa, dan dalam kondisi tertentu kepada komandan kesatuan apabila yang ditahan merupakan anggota TNI.

“Jadi, ketika seseorang ditangkap atau ditahan, keberadaannya tidak boleh dibuat tidak diketahui oleh keluarga. Ada mekanisme hukum yang mengatur pemberitahuan tersebut,” kata Zubir kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Zubir menyikapi maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada 15 Agustus 2026 di Banda Aceh. Pengacara publik sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM itu mengaku saat ini tengah mengadvokasi tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.

Menurut Zubir, hari ini sudah ada tersangka yang sedang ditangani pihaknya. “Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini. Silakan hubungi kami. Tim kami siap mengadvokasi dan membela hak-hak hukum tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitahuan kepada keluarga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses hukum. “Kami meminta penegak hukum yang berwenang, khususnya aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan agar memberitahukan kepada keluarga tersangka atau pihak yang ditentukan dalam KUHAP,” kata Zubir.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar keberadaan orang yang ditangkap atau ditahan dapat diketahui keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. “Jangan sampai ada orang yang ditangkap kemudian keluarganya tidak mengetahui keberadaannya. Dengan pemberitahuan tersebut, tidak muncul kesan orang hilang atau bahkan penculikan,” katanya.

Ketentuan mengenai pemberitahuan itu merupakan bagian dari penguatan hak tersangka dalam KUHAP baru yang memang memuat sejumlah pembaruan terkait upaya paksa, hak tersangka, serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.[]

bank aceh