JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Dia tidak mau dijadikan tumbal yang dikorbankan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah tersebut diambil karena kliennya merasa selama ini menjadi pihak yang paling disudutkan dalam perkara yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.”(Alasan mengajukan JC) Dia tidak mau disudutkan sendiri,” kata Krisna kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, Sony menolak anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama di balik dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang kini menjadi objek penyidikan.”Selama ini dia dipojokkan bahwa dia yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau berada dalam tekanan dan ada atensi dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Krisna, Sony ingin memanfaatkan status justice collaborator untuk mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya kepada penyidik maupun dalam persidangan nanti.
Ia mengklaim kliennya mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap ke publik.”Akan beliau sampaikan sendiri nanti di persidangan. Menurut beliau, ada tekanan yang dialaminya dan otak dari perkara ini bukan beliau,” kata Krisna.
Krisna menjelaskan keinginan Sony menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik dan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026).
Tim kuasa hukum, kata dia, juga akan mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada awal pekan depan.”Senin nanti kami kirimkan permohonan resmi terkait keinginan Pak Sony menjadi justice collaborator,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan dan pengelolaan yayasan yang menjadi mitra SPPG, yang mengakibatkan kerugian negara dan memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.[]












