News  

Syarat Pelatihan 20 JP untuk Serdos Dihapus

Brian Yuliarto

KabarAktual.id — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan syarat pengembangan diri minimal 20 jam pelatihan (20 JP) per tahun ditiadakan. Selama ini digunakan sebagai ketentuan keberlanjutan tunjangan profesi dosen (serdos).

Keputusan tersebut disampaikan Brian dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026), setelah Kemdiktisaintek menerima berbagai masukan dan melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut. Untuk sementara ditiadakan hingga diterbitkan hasil kajian terbaru.

Menurut Brian, kewajiban pelatihan minimal 20 JP dinilai berpotensi membebani sekitar 143 ribu dosen penerima serdos di Indonesia.“Kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan sampai hasil kajian kami keluar,” kata Brian.

Sebelumnya, ketentuan itu diatur dalam Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 yang terbit pada 26 Mei 2026. Dalam aturan tersebut, dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan mengikuti pelatihan pengembangan diri minimal satu kali setiap tahun dengan durasi sekurang-kurangnya 20 JP atau setara 15 jam. Sertifikat pelatihan menjadi salah satu syarat pencairan serdos pada tahun berikutnya.

Kebijakan itu mendapat sorotan dari Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menilai kewajiban tersebut berpotensi menambah beban dosen, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS), karena sebagian pelatihan harus dibiayai secara mandiri.

Esti menyebut sejumlah dosen mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp2 juta untuk memenuhi persyaratan pelatihan. Peningkatan kompetensi dosen seharusnya didukung oleh negara melalui anggaran pendidikan, bukan dibebankan sepenuhnya kepada individu dosen.

Ia juga mendorong Kemdiktisaintek memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan yang lebih besar dalam pembahasan APBN 2027. Saat ini, anggaran yang dikelola langsung Kemdiktisaintek tercatat sekitar Rp61,87 triliun dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769,09 triliun pada APBN 2026.

Dengan keputusan terbaru ini, dosen penerima serdos untuk sementara tidak lagi diwajibkan memenuhi bukti pelatihan minimal 20 JP sebagai syarat keberlanjutan pembayaran tunjangan profesi, hingga pemerintah menerbitkan regulasi pengganti berdasarkan hasil kajian yang sedang disusun.[]

bank aceh