KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Pejabat ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih bergerak untuk menelusuri keberadaan Silmy. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.“Tim masih terus melakukan pencarian,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
KPK juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan belasan orang. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. “Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai, valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas.
KPK menyebut operasi penindakan ini masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini melakukan serangkaian kegiatan di sejumlah lokasi, termasuk di Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti tambahan.“Tim masih bergerak di lapangan. Nanti kami akan terus memperbarui perkembangannya, termasuk rincian barang bukti yang diamankan,” ujar Budi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret pejabat strategis di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, tetapi juga berkembang hingga mendorong KPK mencari keterangan dari Wamen Imipas Silmy Karim. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.[]












