News  

Tuntutan Publik: Cabut Pergub JKA, bukan Evaluasi!

Taufik Abd Rahim

KabarAktual.id — Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus meluas. Tuntutan mereka jelas: cabut Pergub JKA, bukan evaluasi.

Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Dr Taufik Abd Rahim, mengatakan tuntutan publik sudah sangat jelas, yakni meminta pergub dicabut. Karena itu, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan jajaran jangan menggiring opini ke narasi evaluasi.

Pernyataan itu disampaikan Taufik kepada KabarAktual.id di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026), menyusul aksi demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di Kantor Gubernur Aceh. Upaya menggiring tuntutan rakyat menjadi sekadar evaluasi kebijakan, menurut akademisi ini, justru berpotensi memperkeruh suasana dan menyesatkan opini publik.

“Yang diinginkan rakyat Aceh adalah pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, bukan evaluasi. Jangan membangun narasi yang memutarbalikkan tuntutan masyarakat,” kata Taufik.

Baca juga: Kesampingkan Pergub, Bupati Abdya dan Aceh Barat Tetap Layani Warga Meski Masuk Desil 8-10

Ia menilai Pergub tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Pasal 224, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, serta tidak sejalan dengan semangat perdamaian MoU Helsinki. Kewenangan mencabut pergub sepenuhnya berada di tangan gubernur sebagai pihak yang menandatangani regulasi tersebut. “Jangan dibuat bertele-tele,” tandasnya.

Dia menegaskan, kalau yang menandatangani regulasi itu gubernur, maka yang harus mencabutnya juga gubernur. “Jangan mengaburkan aspirasi rakyat terkait pelayanan kesehatan melalui JKA,” ujarnya.

Taufik juga mengkritik sejumlah pihak di lingkaran birokrasi yang dinilainya ikut membangun framing berbeda dari tuntutan demonstran. Persoalan JKA itu, lanjutnya, menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, sehingga tidak boleh dipolitisasi ataupun dijadikan panggung pencitraan.

Baca juga: JKA Meledak! Mahasiswa Bikin Posko di Kantor Gubernur, 10 Daerah Membangkang

Di sisi lain, ia menyoroti keluhan masyarakat yang mulai merasakan kesulitan mengakses layanan kesehatan sejak polemik Pergub JKA mencuat. Sejumlah kasus, kata dia, sudah terjadi. Ada orang miskin yang kepesertaan JKA-nya tiba-tiba mati dan tidak bisa mendapatkan layanan rumah sakit.

Selain itu, tambahnya, masyarakat di berbagai kabupaten/kota ramai-ramai mengubah status pekerjaan di KTP. Mereka takut jadi korban salah data pemerintah.

Baca juga: Diduga Penyesuaian Desil JKA, Warga Banda Aceh Berbondong-bondong Ubah Data Pekerjaan dari Karyawan Jadi Buruh

Menurut Taufik, evaluasi yang digaungkan itu mencakup perbaikan data Desil, hal itu tidak sederhan dan pasti memakan waktu yang lama. Data terus berubah seiring ramainya warga yang melakukan rombak data KTP. “Saat ini banyak masyarakat mengeluh karena merasa semakin dipersulit mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Taufik menyebut masih ada sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang tetap menyatakan JKA berlaku sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Namun kondisi itu dinilai belum cukup meredam keresahan publik.

Ia pun meminta jajaran Pemerintah Aceh tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang dapat memperuncing polemik di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap pencabutan Pergub JKA. “Jangan memperkeruh suasana dengan narasi yang bukan tuntutan rakyat. Aceh membutuhkan kehidupan yang damai dan masyarakat ingin hak-hak dasarnya tetap terpenuhi,” ujarnya.

Gubernur Muzakir Manaf belum menyatakan sikap terhadap tuntutan masyarakat yang meminta Pergub dicabut. Hingga sejauh ini pihaknya masih pada pendirian bahwa Pergub tetap dijalankan sambil terus melakukan evaluasi.[]

Logo Korpri