News  

Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Ilegal dari Gudang Kargo Aceh Besar

Petugas Bea Cukai menyita arak Bali di Aceh Besar (foto: Ist)

KabarAktual.id — Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap penerapan Qanun Syariah di Provinsi Aceh.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga koli berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

Logo Korpri

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Petugas selanjutnya akan melakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.[]

Logo Korpri Logo Korpri