KabarAktual.id – Pemerintah memberikan kemudahan bagi jamaah haji yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri pada musim haji 2025. “Ketentuan tersebut termaktub dalam PMK 4 Tahun 2025,” demikian keterangan yang diterima dari Bea Cukai Aceh, Selasa (25/2/2025).
Regulasi ini menetapkan bahwa jamaah haji dapat mengirimkan barang kiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal USD1.500 per pengiriman. Barang kiriman tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. “Apabila nilainya melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen,” begitu ketentuannya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pengiriman barang, termasuk jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN) serta ketentuan pengemasan yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban jamaah haji dalam membawa barang dari luar negeri.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023, mulai berlaku pada 5 Maret 2025.[]