KabarAktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan kepala dan sekretaris Inspektorat setempat, masing-masing Z (46) dan J (46) sebagai tersangka korupsi. Keduanya disebut terlibat skandal SPPD fiktif dan langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H., M.H, menjelaskan, kedua pejabat ini menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. “Penetapan tersangka ini telah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” ujar Filman, Kamis (18/09/2025).
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan SPPD Studi Banding Pemkab Aceh Besar ke NTB Harus Diusut!
Dalam penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 50 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD (surat perintah perjalanan dinas). Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli untuk angka pasti kerugian.
Baca juga: Studi Banding Pejabat Aceh Besar ke Lombok Disebut “Akal-akalan”, Diduga Menghadiri Pesta Perkawinan
Baca juga: Iswanto Off Side Lagi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsidiair dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dikatakan, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini,” jelas Filman.[]