News  

Modus Licik Korupsi Kuota Haji 2024, Jadwal Pelunasan Dibuat Mepet agar Gagal Berangkat

Ilustrasi korupsi kuota haji (foto: KabarAktual.id/ChatGPT)

KabarAktual.id – KPK mengungkap modus licik dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni dengan cara mengatur jadwal pelunasan mendekati batas akhir. Tujuannya agar banyak yang gagal melunasi BPIH sehingga bisa dijual ke calon haji lain.

Lembaga MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) menduga modus itu diniatkan dari awal. Sisa waktu pelunasan tinggal lima hari itu, menurut MAKI, untuk trik saja supaya mereka yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun tidak bisa berangkat dan akhirnya porsi mereka terjual untuk calon yang tidak antre.

“Nah haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Dia menduga, trik-trik itu memang niat greedy. Niat jahatnya sudah terduga sejak awal. “Karena niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Hasil Korupsi Kuota Haji

Boyamin menyebut penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji karena merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Dia menyayangkan modus ini bisa terjadi. “Karena sebenarnya apa? Dibandingkan Furoda yang tahun ini juga tanpa antrean itu nilainya bisa sampai di angka Rp 750 juta,” katanya.

“Nah sementara haji plus di angka Rp 300-an juta, jadi kalau orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan hajiplus ya senang daripada Furoda itu. Ini sengaja dijual haji plus tanpa antrean itu nambah Rp 100 juta berangkat,” tambahnya.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga: Kasus Korupsi Haji, Travel Harus Sogok Pejabat Kemenag Baru Dapat Kuota

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.

Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujarnya.

Budi menduga hal itu dirancang agar sisa kuota haji khusus tambahan tak terserap dari calon jemaah haji yang telah mengantre. KPK menduga kuota tersisa itu dijual.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.[]

Sumber: detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *