KabarAktual.id – Kecurangan alokasi kuota haji selama kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang dibongkar KPK. Mulai ketahuan kalau kuota tambahan haji reguler dijual ke travel haji plus dengan harga fantastis.
Dari penelusurannya, KPK menemukan informasi bahwa perusahaan travel haji khusus tidak bakal mendapatkan kuota jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Dikatakan, itulah tindakan kesewenang-wenangan pihak Kemenag. “Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Pemberi Perintah Berpotensi Jadi Tersangka
Asep menyebut agen travel bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk pembagian kuota haji tambahan. “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.
Permainan oknum pejabat Kemenag ini, menurut KPK, berdampak ke uang haji yang bisa dikelola pemerintah. Sebab, biaya haji reguler sebagian besar ditutup dari hasil pengolahan dana haji oleh BPKH.
Baca juga: Sudah Antre 14 Tahun, 8.400 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Kuota Dikorupsi
Dalam kasus ini, kuota tambahan 20 ribu dibagi 50:50, sehingga sebagian besar pengelolaan haji khusus melalui travel. Jemaah haji khusus bisa langsung berangkat sehingga uang tidak bisa dikeola pemerintah.
“Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.
“Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.
Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.[]
Sumber: detikcom