News  

Sudah Antre 14 Tahun, 8.400 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Kuota Dikorupsi

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Kompas.com)

KabarAktual.id – Sebanyak 8.400 calon jamaah haji yang sudah mengantre14 tahun gagal berangkat pada 2024 karena permainan kuota di Kementerian Agama. Kuota jamaah reguler dijual kepada travel jamaah haji plus dengan harga ratusan juta rupiah.

Hal itu dibeberkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025). Pratik korupsi yang diduga terjadi pada pengelolaan keberangkatan haji telah mengorbankan ribuan calon jamaah.

Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali. Pembagian kuota haji tambahan 2024, kata dia, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah itu pun sudah mencekal tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *