KabarAktual.id – Para alumni Universitas Indonesia (UI) menyesalkan sikap rektor PTN itu yang sangat lembek menghadapi kasus plagiat disertasi S3 Bahlil Lahadalia. Hasil evaluasi Badan Kehormatan UI menyatakan, karya ilmiah itu menggunakan dokumen-dokumen tidak legal.
Menurut anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Deolipa Yumara, promotor dan co-promotor juga memberi kemudahan dalam proses pembuatan disertasi Bahlil. Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.
Sebagai konsekuensi atas kesalahan tersebut, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas terhadap keduanya. “Promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya,” kata Deolipa, Minggu (16/3/2025).
Deolipa menambahkan, bahwa peristiwa ini sangat mempermalukan UI. Sebab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi.
Dikatakan, keputusan yang diambil oleh Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah ST MEng IPU itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. “Mahasiswa S1 saja yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya,” kata Deolipa.
Alumni UI lainnya, Prof (Ris) Hermawan Sulistio, mengibaratkan rektor UI sekarang tidak ubahnya seperti cleaning service. “Saya kira Ul pabrik kaleng, ternyata septic tank. (Setelah) diberaki Bahlul Lahadalia, kemudian dibersihkan oleh rektor,” kata Hermawan Sulistio di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).
Peneliti senior atau Ahli Peneliti Utama Bidang Perkembangan Politik LIPI/BRIN yang biasa disapa Kiki ini sangat menyayangkan lemahnya Rektor UI menghadapi disertasi bodong punya Bahlil. Ia mengaku sangat malu menjadi lulusan UI setelah adanya kasus doktoral Bahlil.
Kiki membandingkan, kalau kasus semacam ini terjadi di Jepang maka seluruh pihak yang terlibat sudah melakukan seppuku (harakiri). “Dimulai oleh rektor, disusul Bahlul Ladalah dan semua pihak yang terlibat! Malu saya menjadi alumnus UI. Emeritus research professor Kikiek,” ujarnya.
Iluni mendesak Rektor UI agar punya nyali untuk menerapkan sanksi tegas kepada Bahlil, bukan memberikan rekomendasi pembinaan atau revisi disertasi.
Keputusan lembek rektor tersebut tidak sejalan dengan risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 itu, bahwa Dewan Guru Besar (DGB) UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.[]
Sumber: inilah.com