News  

Mualem Apresiasi DPR RI Setujui Revisi UUPA, Harap Dana Otsus Berlanjut 2,5 Persen

KabarAktual.id – Pemerintah Aceh mengapresiasi DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Proses tersebut menandai babak baru perjalanan pengesahan RUU Pemerintahan Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut baik keputusan tersebut. Persetujuan itu, menurutnya, menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian regulasi sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).

Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA memperkuat komunikasi dan koordinasi. Menurutnya, Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta Forum Bersama (Forbes) Aceh di Jakarta perlu menyatukan pandangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Mualem turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun ikut memperjuangkan penyempurnaan UUPA. “Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Dek Fadh: Jangan Ada Hambatan

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas persetujuan RUU perubahan UUPA tersebut. “Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh, Rabu (9/9/2026).

Namun, Dek Fadh mengingatkan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI belum berarti perubahan UUPA telah menjadi undang-undang. Masih terdapat tahapan pembahasan yang harus dilalui hingga proses pengesahan. “Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kebutuhan terhadap dukungan fiskal semakin penting setelah Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah infrastruktur.Kondisi tersebut membutuhkan dukungan anggaran besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. “Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.

Ia juga berharap Dana Otsus Aceh tetap berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan.Menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus akan memperkuat kapasitas fiskal Aceh, terutama untuk mendukung pembangunan serta mempercepat pemulihan pascabencana.

Dikatakan, harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. “Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” katanya.[]

bank aceh