ADA sebuah istilah yang mengusik pikiran: sewa umöng (sewa sawah). Bukan lahan pertanian maksudnya, tapi praktik rente di dalam birokrasi; dalam mutasi jabatan.
Beberapa hari lalu, seorang mantan kepala daerah menceritakan istilah itu saat kami menyeruput kopi di kawasan Pango, Banda Aceh. Menurut dia, sewa umöng adalah istilah tak tertulis dalam tradisi mutasi dan promosi jabatan.
Siapa yang mendapatkan sawah, harus membayar sewanya.
Tentu, cerita itu bukan bukti hukum. Tetapi hal ini menjadi menarik karena isu jual beli jabatan sudah lama beredar sebagai rahasia umum di lingkungan pemerintahan.
Bahkan ada sindiran: “Kah pakon gohlom ka bayeu sewa umöng?” (Kenapa belum membayar sewa sawah?).
Baca juga: Aceh Besar Seleksi JPT, Pengamat Soroti Penerapan Meritokrasi
Kalau ungkapan itu hanya gurauan, abaikan. Tetapi jika istilah itu menggambarkan praktik yang sesungguhnya, maka persoalannya sangat serius.
Sebab, jabatan publik bukan sawah milik kepala daerah.
Kepala dinas, kepala badan, sekretaris daerah dan pejabat pimpinan tinggi lainnya bekerja untuk negara. Mereka digaji dengan uang rakyat. Maka tidak logis jika jabatan tersebut berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan dengan uang, loyalitas atau kepentingan politik.
Aceh sedang diuji
Persoalan ini menjadi relevan ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang menjalankan seleksi terbuka JPT Pratama untuk 12 jabatan strategis. Proses tersebut secara resmi dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Di sinilah publik harus ikut mengawasi.
Baca juga: Plt, Karpet Merah untuk Putra Mahkota
Seleksi JPT bukan sekadar soal membentuk panitia seleksi, menguji makalah, melakukan wawancara dan menyusun tiga nama terbaik.
Pertanyaan akhirnya jauh lebih sederhana: Apakah orang yang paling kompeten benar-benar akan dipilih? Atau proses panjang itu hanya menjadi jalan administratif menuju keputusan yang sesungguhnya sudah ditentukan?
Kita berharap yang pertama. Sebab, kalau yang kedua terjadi, maka pansel hanya menjadi stempel formal.
Dan, kalau memang ada permainan di belakangnya, publik berhak mengetahuinya.
Mutasi yang terlalu cepat
Pertanyaan mengenai kualitas rekrutmen juga relevan dengan dinamika birokrasi Pemerintah Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah pejabat mengalami pergantian dan pencopotan. Bahkan M Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Sekali lagi, pergantian pejabat tidak otomatis berarti ada kesalahan atau transaksi. Apalagi dibayang-bayangi rumors karena faktor tidak membayar sewa umöng.
Kepala daerah dan pemerintah memiliki kewenangan melakukan evaluasi. Seorang pejabat juga bisa diganti karena alasan kinerja, kebutuhan organisasi atau pertimbangan lain yang sah.
Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh dihindari: Mengapa pejabat yang baru direkrut atau ditempatkan harus begitu cepat diganti?
Jika mutasi berlangsung terlalu cepat dan terlalu sering, publik wajar mempertanyakan proses rekrutmen sebelumnya.
Sebab rekrutmen yang baik semestinya tidak sekadar menemukan orang untuk mengisi kursi. Proses itu harus menemukan orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat.
Kalau baru sebentar menjabat sudah dicopot, setidaknya ada dua kemungkinan: orang yang dipilih memang sejak awal tidak tepat, atau kebutuhan organisasi berubah secara drastis.
Keduanya sama-sama layak dievaluasi. Dan, evaluasi itu penting agar mutasi tidak berubah menjadi siklus:
pilih—lantik—geser—copot—pilih lagi.
Siklus semacam itu bukan hanya menghabiskan energi birokrasi. Ia juga menciptakan ruang kecurigaan bahwa jabatan publik tidak dikelola dengan prinsip merit.
Bahaya sebenarnya ada setelah pelantikan
Jual beli jabatan, jika benar terjadi, bukan berhenti pada saat uang berpindah tangan. Justru masalah dimulai setelah pejabat dilantik.
Orang yang mengeluarkan biaya untuk memperoleh jabatan tentu akan berpikir bagaimana mengembalikan modal. Di sinilah korupsi menemukan pintunya.
Kewenangan dapat berubah menjadi sumber rente. Pengadaan, proyek, perizinan, mutasi bawahan hingga pelayanan publik dapat menjadi ladang untuk mengembalikan “investasi”.
Akibatnya rakyat yang menanggung.
Inilah mengapa jabatan publik tidak boleh diperlakukan seperti investasi bisnis. Jabatan adalah amanah, bukan modal usaha.
Buktikan seleksi benar-benar bersih!
Karena itu, seleksi JPT Aceh Besar harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa sistem merit bukan sekadar jargon. Publik tidak perlu tahu hal-hal yang memang dilindungi aturan. Tetapi publik berhak mengetahui bahwa prosesnya objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan setiap mutasi dan pemberhentian pejabat di Pemerintah Aceh. Jelaskan alasannya. Jika karena kinerja, sampaikan ukuran kinerjanya. Jika karena kebutuhan organisasi, jelaskan kebutuhan tersebut. Jika karena pelanggaran, proses sesuai ketentuan.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk membunuh rumor. Sebab, ketika pemerintah tidak menjelaskan, ruang kosong itu akan diisi oleh cerita.
Dan salah satu cerita yang kini beredar adalah sewa umöng.
Kita tentu berharap istilah itu hanya sebuah metafora.
Tetapi, jika ternyata bukan, maka masalahnya jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang menjadi kepala dinas.
Yang sedang dipertaruhkan adalah wajah birokrasi.
Jangan sampai jabatan pemerintah menjadi sawah yang disewakan.
Sawah boleh disewa. Jabatan publik tidak!












