News  

Aceh Besar Seleksi JPT, Pengamat Soroti Penerapan Meritokrasi

Ilustrasi (foto: Pixabay)

KabarAktual.id – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengumumkan hasil seleksi. Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar pada 28 Agustus 2026.

Dalam pengumuman itu, Pansel menyatakan telah menyelesaikan tahapan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun 2026. Hasil seleksi dituangkan dalam dokumen resmi yang dilampirkan pada pengumuman tersebut.

Seleksi JPT tersebut merupakan rangkaian proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Aceh Besar. Sebelumnya, Pansel telah membuka pendaftaran sejak Juni 2026, yang kemudian diperpanjang hingga dua kali. Tahapan seleksi juga mencakup pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Intat Linto JPT

BKPSDM Aceh Besar sebelumnya mengumumkan pelamar yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan Berita Acara Pansel Nomor 10/Pansel-JPT/AB/2026 tanggal 13 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi ini menjadi tahap penting sebelum proses pengisian jabatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, pengamat sosial dan politik M. Nur, S.I.Kom, meminta seleksi JPT Aceh Besar dijalankan secara transparan dan mengedepankan prinsip meritokrasi.

Menurutnya, penilaian terhadap calon pejabat tidak semestinya hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga harus memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas dan rekam jejak.

Baca juga: Plt, Karpet Merah untuk Putra Mahkota

Menurut dia, seleksi JPT harus menjadi ujian bagi penerapan sistem merit di Aceh Besar. “Jabatan harus diberikan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan,” kata M. Nur.

Ia juga meminta informasi mengenai proses seleksi, termasuk parameter penilaian dan pemeriksaan rekam jejak, dapat dibuka secara proporsional kepada publik. Dugaan intervensi politik, nepotisme atau konflik kepentingan, kata, harus diverifikasi secara objektif.

Ia juga menyebut pengawasan dari lembaga terkait diperlukan agar proses pengisian JPT tetap sesuai prinsip sistem merit. “Yang dipertaruhkan bukan siapa yang mendapatkan jabatan. Yang lebih penting adalah birokrasi seperti apa yang ingin dibangun Aceh Besar ke depan,” ujarnya.[]

bank aceh