KabarAktual.id – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI berujung kericuhan, Kamis (27/8/2026). Ratusan orang tersebut dikelompokka ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, klaster pertama merupakan kelompok anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara klaster kedua adalah perusuh biasa.
Dalam kelompok ini, polisi telah memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI. “Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Klaster ketiga terdiri dari orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Polisi menangkap tiga orang yang diduga membawa sajam dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka juga termasuk dalam kelompok tersangka perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
“Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Iman.
Selanjutnya, polisi mendalami klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak dan pendana massa dalam aksi kericuhan. Identitas maupun keterlibatan pihak yang diduga berada di balik penggerakan dan pendanaan massa masih didalami penyidik.
Adapun klaster keenam merupakan pihak yang diduga bertugas merekrut massa. Polisi mengaku menemukan fakta hukum mengenai adanya pihak yang mencari dan merekrut orang untuk dilibatkan dalam kerusuhan.
Iman mengatakan, para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan, mulai dari perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan di muka umum, hingga penyalahgunaan senjata tajam. “Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan anak-anak dalam aksi yang melanggar hukum. Penyidik menelusuri pihak yang diduga menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan tindakan melawan hukum. “Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 merupakan orang dewasa dan 160 lainnya masuk kelompok anak. Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari kelompok usia, lanjutnya, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh polisi.[]












